Berita
12 July 2026
Mahkamah Agung Tegaskan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai Nazhir Harta Wakaf
By Admin
69 Views
Jakarta, 12 Juli 2026– Sengketa pengelolaan harta benda wakaf yang berlokasi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, telah memperoleh kepastian hukum setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi Nomor 283 K/AG/2026 pada tanggal 6 Mei 2026
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi dengan Sertipikat Wakaf Nomor 00002, yang di atasnya berdiri Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin, merupakan harta benda wakaf yang pengelolaannya berada di bawah **Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai Nazhir
Mahkamah Agung juga menegaskan pembagian kewenangan antara Nazhir Wakaf dan Takmir Masjid. Nazhir bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, perlindungan, administrasi, dan pelaporan aset wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Takmir Masjid tetap menjalankan fungsi operasional kemasjidan, meliputi penyelenggaraan ibadah, pelayanan kepada jamaah, administrasi, serta pemeliharaan masjid.
Selain itu, Mahkamah Agung mewajibkan seluruh pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Mediasi tertanggal 10 September 2025 dan bekerja sama dalam memberdayakan aset wakaf demi kemaslahatan umat.
Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano dari FPA LAW OFFICE Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian mengenai pengelolaan aset wakaf sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum nasional.
> "Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengajak seluruh pihak untuk menerima dan melaksanakan putusan ini dengan itikad baik, mengedepankan persatuan, serta bersama-sama membangun Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin demi kepentingan umat."
Dengan adanya putusan ini diharapkan seluruh pihak dapat mengakhiri perbedaan yang selama ini terjadi dan bersama-sama menjaga amanah wakaf secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjadikan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Minahasa.