Berita 11 April 2026

Akhir Sengketa: PT Nipsea Paint and Chemicals Penuhi Hak Pekerja Setelah Dikawal FPA Law Office

By Admin 375 Views
Akhir Sengketa: PT Nipsea Paint and Chemicals Penuhi Hak Pekerja Setelah Dikawal FPA Law Office
"FPA Law Office Kawal Ketat Hak Pekerja, PT Nipsea Paint and Chemicals Akhirnya Setujui Tuntutan dalam Perundingan Bipartit "
FPA Law Office Kawal Ketat Hak Pekerja, PT Nipsea Paint and Chemicals Akhirnya Setujui Tuntutan dalam Perundingan Bipartit FPA Law Office menunjukkan sikap tegas dalam mengawal hak pekerja dengan mendampingi langsung Harianto dalam perundingan bipartit melawan pihak PT Nipsea Paint and Chemicals yang berujung pada disetujuinya seluruh tuntutan pekerja. Perundingan yang digelar pada 10 April 2026 di Kabupaten Minahasa Utara tersebut menjadi momentum penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam forum tersebut, pihak pekerja secara lugas menyampaikan dasar-dasar keberatan atas hubungan kerja yang terjadi, sementara pihak perusahaan tidak dapat mengabaikan tuntutan yang diajukan. Kuasa hukum pekerja dari FPA Law Office, Firmansyah Pratama Alim, S.H,M.H., menegaskan bahwa pendampingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap hak pekerja. “Kami tidak akan membiarkan hak pekerja diabaikan. Proses ini membuktikan bahwa ketika hukum ditegakkan secara tegas dan profesional, perusahaan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tegas Firmansyah. Hasil perundingan menunjukkan bahwa perusahaan menyetujui skema penyelesaian melalui pensiun dini dengan pemenuhan penuh hak-hak normatif pekerja. Total pembayaran hak-hak pekerja Rp.103.000.000.00 ditambah pembayaran sisa cuti dan gaji berjalan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan perusahaan. Kesepakatan tersebut mencakup: Uang pesangon sebesar Rp77.783.825,- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp19.049.100,- Sisa cuti tahunan sebesar Rp1.523.928,- Gaji bulan April 2026 sebesar Rp6.349.700,- Seluruh hak tersebut akan dibayarkan paling lambat pertengahan Mei 2026. FPA Law Office menilai hasil ini sebagai bukti bahwa mekanisme bipartit dapat menjadi alat efektif dalam menekan ketimpangan posisi antara pekerja dan perusahaan, selama dilakukan dengan pendampingan hukum yang kuat. “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan. Pekerja berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan,” lanjut Firmansyah. Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Namun demikian, FPA Law Office menegaskan akan tetap mengawal realisasi pembayaran hingga seluruh hak pekerja benar-benar diterima. FPA Law Office juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak menunda atau mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja.
Bagikan Artikel:
Kembali Ke Blog
Home Layanan Tim Kontak