Berita 14 April 2026

Sidang Perkara Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri Kotamobagu Selesai Digelar

By Admin 91 Views
Sidang Perkara Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri Kotamobagu Selesai Digelar
"Sidang perdana perkara FM vs AM berlangsung tanpa kehadiran tergugat. Majelis hakim memutuskan pemanggilan ulang dan menjadwalkan lanjutan pada 27 April 2026."
Kotamobagu, 13 April 2026 — Sidang perkara perdata Nomor: 80/Pdt.G/2026 sidang perdata perceraian antara para pihak berinisial FM (Penggugat) dan AM (Tergugat) telah dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026, di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan awal terhadap pengecekan kehadiran para pihak. Dalam persidangan tersebut, Tergugat tidak hadir /mangkir atau tidak mengirim wakilnya, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk di panggil kedua kalinya. Proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas keadilan serta keterbukaan. Kuasa hukum Penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., selaku Direktur FPA LAW OFFICE menyampaikan bahwa gugatan perceraian ini diajukan oleh Penggugat berdasarkan pertimbangan yang telah dipikirkan secara matang serta demi kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 april 2026 untuk memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi dokumen dan panggilan kedua bagi Tergugat, apabila Tergugat hadir akan dilanjutkan dengan tahapan mediasi, hal tersebut diatur sebagaimana Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Bagikan Artikel:
Kembali Ke Blog
Home Layanan Tim Kontak