Berita 16 April 2026

EKSEKUSI NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA MANADO MEMANAS, TERMOHON KEBERATAN NILAI CAPAI PULUHAN JUTA

By Admin 170 Views
EKSEKUSI NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA MANADO MEMANAS, TERMOHON KEBERATAN NILAI CAPAI PULUHAN JUTA
"Sidang eksekusi nafkah di Pengadilan Agama Manado berlangsung tegang setelah termohon menyatakan keberatan atas kewajiban pembayaran sekitar Rp50 juta. Pengadilan pun memberikan ultimatum 8 hari—jika tidak dipenuhi, penyitaan hingga pelelangan aset siap dilakukan."
Manado, 15 April 2026 — Pengadilan Agama Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum melalui pelaksanaan sidang teguran (*aanmaning*) dalam perkara eksekusi nafkah, Rabu (15/4). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Mdo, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor: 10/Pdt.G/2025/PTA.Mdo. Eksekusi ini menjadi tindak lanjut dari putusan perceraian yang mewajibkan pihak mantan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak. Langkah ini ditempuh karena kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan. Pengadilan Agama Manado menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi nafkah bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Pelaksanaan eksekusi ini adalah wujud komitmen pengadilan dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak agar benar-benar terpenuhi, serta memastikan tidak ada putusan yang diabaikan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi. Perkara ini merujuk pada putusan Nomor 232/Pdt.G/2025/PA.Mdo yang telah dikuatkan di tingkat banding. Dalam amar putusan tersebut, pengadilan antara lain menetapkan hak asuh anak berada pada pihak ibu, serta menghukum pihak ayah untuk membayar nafkah anak minimal Rp1.500.000 per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun hingga anak dewasa. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp6.000.000 dan mut’ah sebesar Rp24.000.000 sebelum pengambilan akta cerai. Kuasa hukum, Firmansyah Pratama Alim, S.H. M.H., menjelaskan bahwa proses eksekusi memiliki tahapan yang jelas dan terstruktur. “Eksekusi dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari permohonan oleh pihak yang berhak, kemudian aanmaning atau teguran, hingga kemungkinan penyitaan dan pelelangan harta apabila kewajiban tidak dilaksanakan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengadilan tetap membuka ruang penyelesaian secara sukarela sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Vonny Manzanaris, S.H., mengungkapkan bahwa dalam sidang teguran tersebut sempat terjadi perdebatan antara para pihak. “Hari ini kita masuk tahapan aanmaning kepada termohon untuk melaksanakan isi putusan. Dalam pertemuan tersebut sempat alot karena nilai kewajiban nafkah yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp50 juta, sehingga termohon menyatakan keberatan,” jelasnya. Vonny menambahkan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu delapan hari. “Termohon diberikan waktu 8 hari untuk menyelesaikan seluruh isi putusan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka Pengadilan Agama akan melaksanakan eksekusi terhadap harta benda milik termohon sebagai jaminan pemenuhan kewajiban,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada ketetapan hukum semata, melainkan harus diikuti dengan pelaksanaan nyata demi tercapainya keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan.
Bagikan Artikel:
Kembali Ke Blog
Home Layanan Tim Kontak