Berita 24 May 2026

Perkara perceraian antara pasangan suami-istri AA dan AS di Tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Manado) resmi diketuk berakhir dengan perceraian dan diwajibkan membayar nafkah jutaan rupiah

By Admin 51 Views
Perkara perceraian antara pasangan suami-istri AA dan AS di Tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Manado) resmi diketuk berakhir dengan perceraian dan diwajibkan membayar nafkah jutaan rupiah
"Perkara perceraian antara pasangan suami-istri AA dan AS di Tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Manado) resmi diketuk berakhir dengan perceraian dan Tergugat diwajibkan membayar nafkah jutaan rupiah"
Bahwa sebelumnya Gugatan Perceraian Tingkat pertama di Pengadilan Agama Bitung Nomor: 221/Pdt.G/2025/PA.Bit yang diajukan oleh AA sebagai Penggugat kandas karena Gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum majelis hakim menerangkan Penggugat belum memenuhi persyaratan Gugatan sebagaimana angka 1 huruf b SEMA Nomor 3 tahun 2023 karena tergolong premature, lebih lanjut dalam pertimbangan majelis Penggugat dan Tergugat berpisah belum mencapai 6 bulan sebagaimana putusan tanggal 26 Februari 2026 disampaikan melalui akun e-court masing-masing Pengacara; Bahwa atas putusan Tingkat pertama (pengadilan agama bitung) tersebut Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H. dkk selaku Direktur FPA LAW OFFICE, Pengacara Penggugat mengajukan Upaya hukum banding dengan mengajukan memori banding yang pada intinya tidak sependapat dengan putusan pengadilan Tingkat pertama (judex factie), dalam memori banding Pembanding awalnya Penggugat, telah menguraikan majelis hakim Tingkat pertama telah keliru dalam memutus perkara a quo; Bahwa menurut Pembanding terungkap dalam fakta persidangan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah dan ranjang selama 7 bulan dan telah memenuhi Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 alasan Perceraian dapat terjadi apabila: “Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun kembali”. Pasal 116 huruf (f) KHI juga Menegaskan alasan yang sama dalam hukum Islam, Sehingga “Perkawinan yang telah pecah (broken marriage) tidak perlu dipertahankan.” Uraian yang diajukan oleh Kuasa Hukum dalam memori bandingnya telah sistematis dan terstruktur maka Permohonan banding tersebut akhirnya diterima oleh Pengadilan Tingkat banding Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PTA.Mdo dengan amar mengabulkan permohonan banding pembanding, membatalkan putusan pengadilan agama bitung nomor: 221/Pdt.G/2025/PA.Bit tanggal 26 Maret 2026, menjatuhkan talak satu dan menghukum Tergugat membayar nafkah lampau senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), nafkah iddah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Mut’ah berupa uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), selain itu hak asuh diberikan kepada Penggugat dan Tergugat wajib memberikan nafkah pemeliharaan anak sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui Penggugat setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut mandiri minimal 21 tahun dengan kenaikan 10% pertahun, putusan tersebut diputus dan dibacakan pada 21 mei 2026 melalui sidang electronic. putusan banding tersebut, menurut Firmansyah selaku Pengacara Penggugat/ Pembanding memberikan apresiasi kepada majelis Tingkat banding karena telah objektif dalam membuat pertimbangan dengan adil dan bijaksana. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu 14 hari diberikan kesempatan bagi pihak yang kalah untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan Upaya hukum atau tidak.
Bagikan Artikel:
Kembali Ke Blog
Home Layanan Tim Kontak