Umum
17 April 2026
Menggema di ASEAN, Firmansyah Pratama Alim, S.H, M.H., "Bedah Hukum Agraria di Panggung Akademik Internasional”
By Admin
292 Views
"Firmansyah Pratama Alim, S.H. M.H., tampil di panggung internasional sebagai pemateri Hukum Agraria di University ASEAN Malaysia. Selama 3 hari (13-15 April 2026), ia membahas isu strategis pertanahan Indonesia hingga ASEAN di hadapan peserta lintas negara.
Materinya tajam, diskusinya panas, dan respons peserta sangat antusias. Ini jadi bukti bahwa praktisi hukum Indonesia mampu bersaing dan bersinar di level global."
Malaysia — Program akademik internasional yang diselenggarakan oleh Law University ASEAN Malaysia bekerja sama dengan Wawasan Hukum Nusantara sukses menghadirkan dosen sekaligus praktisi advokat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., sebagai pemateri utama dalam kuliah tamu bertema Hukum Agraria (Agrarian Law).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai negara di kawasan ASEAN. Dalam perkuliahan tersebut, Firmansyah menyampaikan materi menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sehingga mampu menjangkau peserta lintas negara secara efektif.
Dalam pemaparannya, Firmansyah menekankan pentingnya pemahaman hukum agraria dalam konteks nasional dan regional. Ia menyampaikan bahwa, “Hukum agraria tidak hanya berbicara mengenai tanah, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan di suatu negara.”
Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar hukum agraria Indonesia, sistem hak atas tanah, pendaftaran tanah, hingga reforma agraria. Selain itu, ia juga membahas isu strategis seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta tantangan konflik agraria di kawasan ASEAN.
Dalam sesi perkuliahan, Firmansyah juga mengangkat perbandingan sistem pertanahan di negara-negara ASEAN. Menurutnya, “Setiap negara di ASEAN memiliki karakteristik sistem pertanahan yang berbeda, namun memiliki tantangan yang relatif serupa, terutama terkait konflik lahan dan investasi asing.”
Metode penyampaian dilakukan secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan sesi tanya jawab. Hal ini mendapat respons positif dari peserta yang terlibat dalam membahas berbagai persoalan hukum agraria lintas yurisdiksi.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi akademik internasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pertukaran pengetahuan hukum yang lebih luas serta pengembangan perspektif hukum agraria yang lebih komprehensif di kawasan ASEAN.
Perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa, “Kolaborasi antara institusi pendidikan dan komunitas hukum menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan global.”
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan berjalan lancar dan partisipatif. Peserta berdiskusi mengenai berbagai isu penting seperti sengketa tanah lintas yurisdiksi, investasi asing dalam kepemilikan tanah, serta tantangan pembangunan infrastruktur di kawasan ASEAN.
Firmansyah juga menambahkan bahwa, “Isu agraria merupakan salah satu sektor strategis yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial di kawasan.”
Melalui kuliah tamu ini, diharapkan terjalin kerja sama berkelanjutan antara akademisi, praktisi, dan lembaga hukum di kawasan ASEAN. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan hukum agraria yang adaptif, progresif, serta berorientasi pada keadilan sosial.